Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian global, termasuk mekanisme pasar dan penetapan harga di Indonesia. Dalam konteks ekonomi Islam, pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengenai mekanisme pasar dan kebijakan harga memiliki relevansi yang dapat dijadikan acuan dalam memahami dinamika ekonomi di masa krisis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mekanisme pasar dan penetapan harga menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah serta implementasinya dalam kebijakan ekonomi Indonesia selama pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi literatur terhadap karya-karya Ibnu Qayyim dan kebijakan ekonomi yang diterapkan pemerintah Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibnu Qayyim menekankan pentingnya keseimbangan antara mekanisme pasar yang bebas dan intervensi pemerintah dalam kondisi darurat guna mencegah ketidakadilan dan eksploitasi. Prinsip-prinsip yang diajukan Ibnu Qayyim, seperti larangan monopoli, keadilan dalam perdagangan, dan kebijakan intervensi harga ketika terjadi krisis, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok selama pandemi. Dengan demikian, pemikiran Ibnu Qayyim dapat menjadi landasan dalam merancang kebijakan ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi.
Copyrights © 2024