Hutan merupakan sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat kini semakin langka. Akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan, luas hutan terus berkurang dari tahun ke tahun. Kebanyakan pelaku kebakaran hutan adalah perusahaan/ korporasi yang membuka lahan untuk memperluas area perkebunannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana direksi atas kelalaian perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan pertimbangan hukum hakim mengesampingkan pertanggungjawaban direksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan melalui perundang – undangan, kasus dan konseptual. Metode pengumpulan data melalui studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa  Pertanggungjawaban pidana korporasi dibidang lingkungan hidup dikenakan kepada badan hukum dan pengurusnya (direktur, manager, pemegang saham dan komisaris) secara bersama – sama apabila kegiatan usaha korporasi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan pertimbangan hukum hakim mengesampingkan pertanggungjawaban direksi dikarenakan tidak terbuktinya kesalahan direksi, untuk itu pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada korporasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024