Masyarakat berasumsi bahwa di dalam sebuah pernikahan, ketika tidak adanya wali nasab maka dapat berpindah kepada siapa saja yang memiliki hubungan dekat dengan mempelai wanita. Namun pada kenyataannya, praktik pemilihan wali nikah tidak semerta-merta berpindah kepada siapapun yang hanya mimiliki hubungan yang erat dengan mempelai wanita tapi harus berdasarkan urutan wali nikah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur penetapan wali hakim bagi calon pengantin yang tidak memiliki wali nasab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan study kasus, pengumpulan datanya melalui observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam kemudia diproses melalui reduksi data lalu dianalisis dan di cek keabsahannya dengan triangulasi. Hasil dari penelitian ini bahwa penetapan wali hakim haruslah diketahui, wali nasab sudah tidak ada atau ada tapi tidak mencukupi syarat untuk menjadi wali nikah dan diterangkan di dalam surat keterangan yang kemudian diserahkan kepada pihak KUA. Penelitian ini mengkaji tentang penetapan wali hakim secara umum, sehingga dianggap perlu lagi kajian lanjutan untuk mengkaji penetapan wali hakim bagi calon pengantin dengan permasalahan yang khusus.
Copyrights © 2025