Akad murabahah merupakan salah satu pilar utama dalam pembiayaan syariah, khususnya dalam produk konsumtif yang berkembang pesat di tengah masyarakat urban maupun semi-urban. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan akad murabahah terhadap Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, dengan studi kasus pada Bank Muamalat Kantor Cabang Jember. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen perjanjian pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prinsipil bank telah menerapkan struktur akad murabahah sesuai dengan kaidah syariah, khususnya dalam aspek penetapan harga dan margin keuntungan. Namun demikian, ditemukan pula beberapa celah implementatif yang perlu ditinjau ulang, seperti kejelasan kepemilikan barang sebelum dijual dan praktik penyerahan barang secara simbolik yang berpotensi menimbulkan syubhat. Penelitian ini tidak hanya memberi catatan evaluatif, tetapi juga mengusulkan perbaikan aplikatif sebagai ikhtiar menuju sistem keuangan syariah yang lebih transparan, adil, dan maslahat. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan praktik murabahah yang tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga berakar pada nilai etik Islam yang substantif.
Copyrights © 2025