Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Vol 1 No 01 (2023): Desember

ANALISIS PRINSIP TRANSPARANSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014

Nurul Imamah (STAI Al Mujtama Pamekasan)
Halimah Halimah (STAI Al Mujtama Pamekasan)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2023

Abstract

Usaha perasuransian memiliki potensi yang menjanjikan dalam memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan mengumpulkan dana dari masyarakat. Untuk memenuhi kewajiban ini, perusahaan perasuransian harus mengikuti prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, perusahaan asuransi syariah muncul untuk memastikan setiap transaksi keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Pandangan masyarakat Muslim terhadap asuransi konvensional cenderung ragu-ragu atau melihatnya sebagai tidak sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah hadir dengan akad berdasarkan prinsip saling tolong-menolong, tanpa orientasi profit. Namun, implementasi prinsip transparansi dalam asuransi perlu dipelajari secara komprehensif karena ada keseimbangan yang harus dijaga antara transparansi dan perlindungan informasi rahasia perusahaan. Dalam konteks Good Corporate Governance (GCG), transparansi menjadi prinsip utama. Transparansi memastikan penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan memadai kepada para pemangku kepentingan perusahaan. Namun, ada kewajiban perusahaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan. Oleh karena itu, transparansi harus diimplementasikan dengan bijaksana dan sesuai batasan tanggung jawab perusahaan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Indonesia, terdapat sejumlah pasal yang mencerminkan prinsip transparansi, seperti pengumuman posisi keuangan dan laporan keuangan yang diumumkan melalui media elektronik. Namun, perusahaan juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang dapat mempengaruhi daya saing dan harga saham. Transparansi dalam perusahaan perasuransian adalah penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, dengan menjaga keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan informasi. Implementasi prinsip ini terlihat dalam undang-undang perasuransian Indonesia dan pedoman Good Corporate Governance perusahaan asuransi. Transparansi harus dipertimbangkan dengan hati-hati sesuai dengan kewajiban melindungi informasi rahasia perusahaan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

al-uqudana

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah adalah sarana publikasi ilmiah peer riview yang scopenya focus menyebarluaskan hasil-hasil penelitian di bidang Ilmu Hukum, Ekonomi Syariah, Manajemen Ekonomi Syariah dan Muamalah. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah ...