Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Vol 2 No 01 (2024): Juni

PERSPEKTIF FIQIH MU’AMALAH TERHADAP PENGGUNAAN BITCOINT SEBAGAI TRANSAKSI DALAM JUAL BELI (AL-BA’I)

Chusna Lailatul Muna (IAIN Kediri)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2024

Abstract

Dalam Islam segala sesuatu dalam kehidupan ini memiliki aturan dan tata caranya yang mengikat. Salah satunya yaitu berkaitan dengan transaksi jual beli berupa pertukaran harta dengan harta yang diatur dalam Fiqih Mu’amalah. Pada dasarnya Fiqih Mu’amalah dalam jual beli memiliki prinsip sama-sama senangnya atau tidak ada pihak yang dirugikan. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk mengetahui pandangan islam mengenai penggunaan Bitcoin sebagai transaksi jual beli (Al-Ba’i). Dan Hasil yang diperoleh yaitu hukum dari penggunaan Bitcoin dalam jual beli diperbolehkan selama tidak mengandung riba, gharar (ketidakpastian), maysir (perjuadian) dan tidak melanggar etika syariat islam. Kelebihan dari transaksi Bitcoin yaitu keamanan, biaya lebih muah, lebih cepat dan mudah diakses oleh siapapun. Namun transaksi Bitcoin memeliliki kekurangan diantaranya harga bisa berubah-ubah dengan cepat, butuh pemahaman teknis yang lebih tinggi, jika lupa sandi bisa kehilangan bitcoin dan jika terjadi kesalahan transaksi dulit untuk dibatalkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-uqudana

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UQUDUNA: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah adalah sarana publikasi ilmiah peer riview yang scopenya focus menyebarluaskan hasil-hasil penelitian di bidang Ilmu Hukum, Ekonomi Syariah, Manajemen Ekonomi Syariah dan Muamalah. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah ...