Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 ayat (6) menentukan â€kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatâ€. Metode Penelitian Hukum Normatif.
Copyrights © 2023