Tinjauan Yuridis Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Palopo. Penelitian ini bertujuan bagaimana peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Palopo terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, Untuk mengetahui Bagaimana kendala yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif-empiris yakni metode untuk melakukan penelitian yang menggabungkan unsur hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Palopo sudah baik dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Adapun upaya yang diberikan kepada korban yaitu dengan memberikan layanan konseling dan Layanan mediasi kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Faktor yang menghambat DPPPA dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah Konseling tidak maksimal, sulit untuk menghubungi pelaku. Solusi dari DPPPA ialah Mengoptimalkan layanan terhadap masyarakat terutama kepada rumah tangga serta aktif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.Â
Copyrights © 2023