Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 2 (2024): Agustus 2024

PENERAPAN APLIKASI E-COURT DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA SEBAGAI WUJUD PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Muh. Chaezar Fachreza Harla (Universitas Andi Djemma)
Hasmawati Hasmawati (Universitas Andi Djemma)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan aplikasi e-Court pada penyeleseaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palopo serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan aplikasi e-Court sebagai wujud peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palopo. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif-empiris, dengan data kepustakaan sebagai data utama seperti buku dan undang-undang yang didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Palopo, dengan analisis data yang deskriptif berdasarkan data saat ini untuk menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi, kemudian ditulis secara deskriptif untuk memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan aplikasi e-Court dalam proses penyelesaian perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Palopo sebagai implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dikarenakan pengajuan gugatan melalui aplikasi e-Court itu sendiri harus melalui Advokat yang sudah terdaftar atau memiliki akun e-Court, sedangkan para principal atau pihak yang mengajukan gugatan tanpa pendampingan Advokat harus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri. Adapun Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan aplikasi e-Court dalam proses penyelesaian perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Palopo sebagai implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan meliputi faktor Regulasi (Peraturan Perundang-undangan) yang terdapat didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagai landasan hukum didalam penerapan aplikasi e-Court dan faktor Penguasaan Teknologi Informasi (IT) bagi stakeholder sebagai pelaksana penerapan aplikasi e-Court, serta faktor jaringan internet juga dapat menjadi faktor penggunaan aplikasi e-Court itu sendiri, dikarenakan ada beberapa daerah yang terkadang mengalami gangguan jaringan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tociung

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Selamat datang di situs OJS Universitas Andi Djemma, Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, yang memiliki tujuan untuk memberikan sumbangsih pada eksplorasi teori dan praktik di bidang Hukum secara menyeluruh. Dengan semangat untuk memperkaya dan menyebarkan pengetahuan mengenai Hukum di Indonesia ...