Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 1 (2025): Februari 2025

ISTINBAT HUKUM DALAM MERUMUSKAN KEBOLEHAN MENGKASAR SHALAT DALAM PERJALANAN

Umar Laila (Universitas Andi Djemma)
Usman Jafar (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2025

Abstract

Istinbat hukum merupakan proses penarikan hukum dari dalil-dalil syariat untuk menjawab permasalahan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Artikel ini membahas istinbat hukum dalam konteks kebolehan mengqashar shalat bagi musafir. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis terhadap dalil Al-Qur'an, hadis, serta pandangan para ulama, kajian ini mengungkapkan bahwa kebolehan mengqashar shalat memiliki landasan yang kuat dalam syariat Islam. Artikel ini juga menjelaskan kriteria perjalanan yang membolehkan pengqasharan shalat, seperti jarak minimum, niat perjalanan, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat. Melalui analisis istinbat hukum, disimpulkan bahwa kebolehan mengqashar shalat adalah bentuk kemudahan (rukhsah) yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kondisi perjalanan yang sering kali melelahkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman umat Islam tentang hukum-hukum perjalanan dalam ibadah shalat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

tociung

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Selamat datang di situs OJS Universitas Andi Djemma, Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, yang memiliki tujuan untuk memberikan sumbangsih pada eksplorasi teori dan praktik di bidang Hukum secara menyeluruh. Dengan semangat untuk memperkaya dan menyebarkan pengetahuan mengenai Hukum di Indonesia ...