Istinbat hukum merupakan proses penarikan hukum dari dalil-dalil syariat untuk menjawab permasalahan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Artikel ini membahas istinbat hukum dalam konteks kebolehan mengqashar shalat bagi musafir. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis terhadap dalil Al-Qur'an, hadis, serta pandangan para ulama, kajian ini mengungkapkan bahwa kebolehan mengqashar shalat memiliki landasan yang kuat dalam syariat Islam. Artikel ini juga menjelaskan kriteria perjalanan yang membolehkan pengqasharan shalat, seperti jarak minimum, niat perjalanan, dan tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat. Melalui analisis istinbat hukum, disimpulkan bahwa kebolehan mengqashar shalat adalah bentuk kemudahan (rukhsah) yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kondisi perjalanan yang sering kali melelahkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman umat Islam tentang hukum-hukum perjalanan dalam ibadah shalat.
Copyrights © 2025