Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan DPRD Kota Palopo Terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Walikota Palopo atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Penelitian ini dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian lapangan (field study) sehingga metode pendekatan yang digunakan adalah Normatif-Empiris yang artinya penelitian ini akan menghasilkan data deskriptif dimana cara untuk memperoleh datanya dilakukan dan diambil secara langsung dari subjek sebagai sumber pertama dalam penelitian lapangan.Dari penelitian yang dilakukan untuk Analisis Hukum Sistem Pengawasan DPRD Kota Palopo terhadap laporan pertanggung jawaban akhir tahun Walikota Palopo atas pelaksanaan APBD, pada intinya adalah agar terwujudnya pengawasan DPRD terhadap APBD yang langsung, agar dapat mengawasi dan mengontrol berjalannya optimalisasi kinerja pemerintah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Fungsi pengawasan DPRD Kota Palopo terhadap pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun 2022 antara lain, tahapan pengawasan terhadap perencanaan APBD, tahapan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta pengawasan terhadap LKPJ Kepala Daerah melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (APBD). Hambatan yang dihadapi DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD antara lain, faktor internal dan faktor eksternal.
Copyrights © 2024