Purpose – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Nomor 42/Pdt.G/2020/PA.Yk yang berkaitan dengan sengketa mudharabah akibat konversi akad murabahah menjadi mudharabah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teori keadilan John Rawls sebagai kerangka analisis, dengan menitikberatkan pada prinsip perbedaan setara, prinsip perbedaan, serta aspek keadilan prosedural dan substantif dalam putusan tersebut.Methods/Approach – Metodologi yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan analisis kasus hukum. Data yang digunakan meliputi putusan pengadilan, fatwa DSN-MUI, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai kerangka hukum.Findings – Bahwa putusan telah memenuhi keadilan prosedural, di mana kedua pihak diberi hak yang sama untuk menyampaikan argumen, dan keputusan diambil berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam aspek keadilan substantif, putusan lebih berpihak kepada pemodal (shahibul maal) yang dirugikan akibat wanprestasi pengelola (mudharib), sesuai dengan prinsip perbedaan Rawls. Namun, penerapan keadilan distributif masih kurang optimal karena minimnya solusi pemberdayaan terhadap pengelola, yang berpotensi mengurangi keberlanjutan hubungan kedua belah pihak. Research Implications/Limitations – Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum ekonomi syariah dengan menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pemodal dan pemberdayaan pengelola dalam sengketa mudharabah. Namun, penelitian ini memiliki keterbatasan pada cakupan kasus yang terbatas pada Putusan Nomor 42/Pdt.G/2020/PA.Yk, sehingga generalisasi hasilnya perlu dikaji lebih lanjut dengan studi kasus lain.Originality/Value – Penelitian ini memberikan wawasan baru tentang penyelesaian sengketa mudharabah, khususnya dalam aspek keadilan dan solusi restoratif, yang bermanfaat bagi perkembangan hukum ekonomi syariah.Keywords: Teori Keadilan, Sengketa Mudharabah, John Rawls
Copyrights © 2025