Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dampak impelementasi kebijakan mengenai Lembaga Keuangan Syariah di Aceh terhadap pelaku bisnis ekspor dan impor. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode fenomenologi dengan desain penelitian studi kasus deskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer melalui observasi dan wawancara kepada para pelaku ekspor dan impor, pengusaha forwarder kapal serta penanggungjawab perdagangan luar negeri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh. Sumber data sekunder yang digunakan adalah buku-buku referensi dan jurnal nasional maupun internasional yang sesuai dengan fokus penelitian. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlu adanya tindakan yang jelas dan terukur dari Pemerintah untuk mengantisipasi berbagai keterbatasan yang terjadi sebagai dampak dari penerapan Qanun ini, terutama dalam hal sarana dan fasilitas yang mendukung penerapan hukum. Keterbatasan ini juga disebabkan oleh adanya kebijakan merger tiga Bank Syariah di Indonesia (BNI Syariah, BSM dan BRI Syariah) menjadi Bank Syariah Indonesia. Keterbatasan dalam hal layanan transfer antar negara, pencairan L/C untuk kegiatan ekspor impor serta layanan perbankan berupa fasilitas pinjaman juga dibicarakan. Berbagai kendala yang terjadi ini disebabkan ketentuan hukum yang ingin diterapkan tidak sesuai dengan sistem hukum nasional, sehingga Pemerintah Pusat harus menambah keluasan otonomi secara khusus bagi Aceh serta memenuhi sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemberlakuan wajib bank syariah agar menjadi lebih efektif, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Copyrights © 2023