Kajian ini focus pada pembahasan tentang praktik pernikahan dini di kota Banda Aceh melalui Peraturan Pemerintah Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2018 pasal 7 huruf tentang Pencegahan pernikahan usia anak dengan menggunakan teori implemetasi Merriam. S. Grindle. Analisis ini dilakukan berdasarkan peningkatan data pernikahan anak di Aceh semakin meningkat dari tahun 2019 ke 2020 dengan jumlah 22,61% berdasarkan data BKBN sedangkan data Pernikahan anak dikota banda aceh mencapai 36 kasuspertahun praktik pernikahan dini. Sehingga kajian ini focus pada strategi implementasi dan factor pendukung serta penghambat Pencegahan praktik pernikahan dini berdasarkan Peraturan Walikota. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan pemerintah kota diantaranya Kerjasama antar sektor, Sosialiasi, Penguatan Sumber Daya Masyarakat (orang tua dan anak) dengan factor pendukung tersedia regulasi dalam mewujudkan kota layak anak. Sedangkan factor penghambat implementasi peraturan walikota yaitu sistem komunikasi yang tidak tuntas antar sektor, minim nya pengetahuan orang tua terhadap dampak praktik pernikahan dini pada anak serta pengaruh lingkungan.
Copyrights © 2023