Sengketa dalam ekonomi Islam dapat terjadi ketika ada wanprestasi, yaitu situasi di mana ada kegagalan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu kontrak, serta Perbuatan Melawan Hukum, yang mencakup tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia; analisis efektivitas lembaga penyelesaian sengketa. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, diaman seluruh data diambil melalui buku, artikel ilmiah dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa efektivitas organisasi dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aspek regulasi, kelembagaan, serta tingkat pemahaman pihak-pihak terlibat terhadap prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi organisasi, tantangan tetap ada, terutama dalam aspek sosialisasi, aksesibilitas, dan keselarasan antara prinsip hukum positif dengan hukum Syariah
Copyrights © 2025