Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan posisi hukum kontrak baku dalam perlindungan konsumen di Indonesia, dan mengidentifikasi berbagai klausul yang berpotensi merugikan konsumen. Selain itu, penelitian ini berupaya mengevaluasi tingkat efektivitas Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam mengatur kontrak baku. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengandalkan kajian pustaka, termasuk analisis terhadap dokumen hukum, peraturan, dan literatur akademis yang relevan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun UUPK memberikan perlindungan yang signifikan melalui pelarangan terhadap klausul yang merugikan konsumen, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti rendahnya pemahaman konsumen mengenai hak-hak mereka dan sulitnya memahami bahasa yang kompleks dalam kontrak. Di sisi lain, mekanisme penegakan hukum serta pengawasan terhadap pelaku usaha perlu diperkuat untuk memastikan implementasi yang lebih efektif. Penelitian ini menyarankan pentingnya program edukasi bagi konsumen serta peningkatan aksesibilitas terhadap lembaga penyelesaian sengketa, sehingga mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara pelaku usaha dan konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam transaksi.
Copyrights © 2025