Pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang masih marak terjadi di berbagai ruang, baik publik maupun privat, dan sering kali tidak memperoleh penanganan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual dalam perspektif hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memuat ketentuan terkait kejahatan kesusilaan, namun penegakannya masih menghadapi kendala seperti bias gender, minimnya keberpihakan terhadap korban, dan kesulitan pembuktian. Meskipun telah ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya masih belum optimal dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban. Banyak korban enggan melapor karena takut, trauma, atau kurangnya dukungan sistemik. Selain itu, pemahaman masyarakat dan aparat hukum masih belum sensitif terhadap kompleksitas dimensi psikologis dan sosial dalam kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan hukum yang adil, responsif gender, dan berbasis hak asasi manusia untuk menjamin keadilan dan pencegahan pelecehan seksual secara menyeluruh
Copyrights © 2025