Konflik sosial yang bermula dari sengketa agraria antara komunitas lokal dan entitas korporasi kerap memicu intervensi aparat penegak hukum yang berdampak yuridis berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika konflik sosial serta respons hukum dalam kasus fiktif Muara Kencana 2025. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus imajinatif, data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap 25 literatur yang relevan, dipilih berdasarkan keterkaitan tematik dan validitas akademiknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria dapat dengan cepat berubah menjadi pertarungan legal multidimensi ketika pendekatan keamanan lebih dikedepankan dibanding dialog dan mediasi. Ketimpangan akses terhadap ruang hidup, penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat, serta kriminalisasi terhadap komunitas yang memprotes ketidakadilan memperparah polarisasi konflik. Kajian ini juga menemukan adanya pertarungan narasi antara legalitas formal dan hak-hak komunitas dalam sistem hukum nasional. Kesimpulannya, penyelesaian konflik sumber daya alam menuntut reformasi tata kelola, pengakuan terhadap pluralisme hukum, serta peningkatan profesionalisme aparat dalam menjunjung prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Copyrights © 2025