Filipina dan Indonesia sama-sama menghadapi ancaman narkotika, namun dengan pendekatan berbeda. Filipina menggunakan metode represif dan menghukum keras, khususnya lewat kebijakan kontroversial "war on drugs" yang dipimpin Duterte, termasuk eksekusi di luar hukum. Sebaliknya, Indonesia menggabungkan pendekatan hukuman dan rehabilitasi, dengan perlindungan hukum bagi pengguna yang kooperatif. Penelitian ini menganalisis perbandingan sistem hukum narkotika di Filipina dan Indonesia dengan fokus pada kebijakan terhadap sabu, menggunakan pendekatan kualitatif-komparatif melalui studi kasus dan analisis dokumen hukum. Studi ini menelaah penegakan hukum, perlakuan terhadap pengguna dan pengedar, serta pendekatan rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan konvergensi pada aspek regulasi dan sanksi, namun perbedaan mencolok dalam implementasi, khususnya pada pendekatan represif Filipina versus pendekatan hukum dan rehabilitatif Indonesia. Studi kasus Mary Jane Veloso memperlihatkan ketegangan transnasional antara sistem hukum kedua negara. Teori konvergensi dan securitization digunakan untuk menjelaskan bagaimana tekanan domestik dan global membentuk narasi hukum narkotika sebagai respons terhadap ancaman sabu yang diposisikan sebagai musuh negara.
Copyrights © 2025