Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut, menandai pentingnya pendekatan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, terutama terhadap kasus yang terjadi karena kelalaian tanpa niat jahat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Polres Garut, serta mengevaluasi mekanisme, faktor pendukung dan penghambat, serta efektivitas pendekatan tersebut dalam praktik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap 30 literatur, serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Garut berhasil menerapkan restorative justice melalui tahapan identifikasi kasus, mediasi, penyusunan kesepakatan damai, hingga pengawasan pelaksanaan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat. Pendekatan ini terbukti efektif dalam memulihkan kerugian korban, mengurangi beban sistem peradilan, dan mencegah stigmatisasi pelaku. Namun, tantangan seperti ketidaksiapan emosional korban, keterbatasan kapasitas penyidik sebagai fasilitator, dan belum optimalnya pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif masih perlu diatasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, sosialisasi publik, serta pengembangan model kontekstual sebagai strategi mendukung keberlanjutan implementasi restorative justice di tingkat lokal dan nasional
Copyrights © 2025