Kemunculan Buy Now Pay Later (BNPL) sebagai inovasi teknologi finansial telah mengubah lanskap transaksi konsumen di Indonesia secara signifikan. Meskipun skema ini menawarkan kemudahan akses kredit instan tanpa jaminan, lonjakan penggunaan BNPL juga menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kerangka hukum Indonesia khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi konsumen BNPL serta mengidentifikasi kendala implementatifnya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menunjukkan bahwa secara normatif, regulasi telah menetapkan prinsip transparansi, pelindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, pada praktiknya, masih terdapat sejumlah hambatan seperti dominasi klausula baku, asimetri informasi, rendahnya literasi hukum dan keuangan, serta lemahnya pengawasan. Celah ini diperparah oleh pesatnya inovasi model bisnis BNPL yang belum diimbangi dengan adaptasi regulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas pengawasan, regulasi yang lebih adaptif berbasis prinsip, serta sinergi antar lembaga untuk menjamin proteksi konsumen yang adil dan proporsional di era digital
Copyrights © 2025