Kebijakan rehabilitasi pecandu narkotika melalui mekanisme wajib lapor belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian putusan hakim terhadap pengguna narkotika golongan I dengan prinsip keadilan dan regulasi yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif berbasis studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 423/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel dan No. 273/Pid.Sus/2021/PN.Skt, terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun meskipun perbuatannya terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Tindakan tersebut dinilai melanggar semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2021. Disparitas hukum muncul karena belum adanya keseragaman tafsir dan penerapan prinsip rehabilitasi. Inkonsistensi ini berdampak pada perlindungan hak penyalahguna sebagai korban ketergantungan narkotika. Implikasinya, sistem peradilan pidana perlu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menerapkan pendekatan rehabilitatif secara menyeluruh dan berkeadilan.
Copyrights © 2025