Gangguan jiwa pada suami menimbulkan dilema dalam pelaksanaan kewajiban nafkah dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Maqashid Syariah terhadap kewajiban nafkah dalam situasi suami mengalami gangguan jiwa, serta membandingkannya dengan pendekatan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi pustaka (library research) yang bersifat normatif, mengkaji literatur fikih, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Maqashid Syariah khususnya hifzh al-nafs dan hifzh al-mal memungkinkan penyesuaian tanggung jawab nafkah secara adil dengan memberi ruang bagi istri sebagai pencari nafkah utama demi menjaga keberlangsungan keluarga. Sementara hukum negara bersifat lebih prosedural dan formal, pendekatan Maqashid Syariah justru lebih responsif dan humanis dalam merespons dinamika sosial keluarga. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi prinsip Maqashid Syariah dalam kebijakan hukum keluarga untuk memberikan perlindungan yang lebih adil dan kontekstual bagi keluarga yang terdampak kondisi kejiwaan suami..
Copyrights © 2025