LAN TABUR: JURNAL EKONOMI SYARIAH
Vol. 2 No. 2 (2021): Maret

PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG WAKAF UANG DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Hisam Ahyani (STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar)
Muharir Muharir (STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wakaf uang dalam pandangan hukum ekonomi syariah di era revolusi industri 4.0. Latar belakang : pemahaman masyarakat Indonesia terkait Wakaf uang masih minim. Padahal wakaf ini memiliki potensi yang besar guna mensejahterakan masyarakat Indonesia. Kebaruan Penelitian : terkait penelitian perspektif hukum ekonomi syariah tentang wakaf uang di era revolusi industri 4.0 belum ada yang meneliti. Metode Penelitian : Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, kualitatif, dengan pendekataan perundang-undangan, sejarah, perbandingan dan konseptual serta penelitian ini bersifat normatif.Hasil Temuan : pandangan Ekonomi Syariāh di Indonesia terkait wakaf uang dilakukan sebagaimana UU No.41/2004 tentang wakaf dimana benda bergerak yakni dalam “Wakaf benda bergerak” yang dimanifestasikan berupa uang. Kesimpulan : Wakaf uang di Indonesia di Era revolusi Industri 4.0 dapat mensejahterahkan perekonomian masyarakat dan juga negara. Wakaf diposisikan sebagai ibadah sosial dimana dengan wakaf dalam UU no.41/2004 tentang wakaf pasal 1 dijelaskan wakaf yaitu perbuatan seorang wakif guna memisahkan atau menyerahkan sebagaian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya utnuk kepentingan peribadatan dan juga untuk keperluan kesejahteraan menurut syariah islam.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

LT

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

The scope of Lan Tabur: JURNAL EKONOMI SYARIAH are limited to Islamic Economics, Islamic Mangement, Islamic Economics Law, Islamic Banking and Finance, Management zakat, Infaq, Shadaqah, and Waqaf. Islamic Entreprenuership an business, Islamic Economics Thought, Islamic Insurane, and Islamic ...