Penelituan ini bertujuan untuk mengkaji regulasi pengaturan mengenai jaminan produk halal di indonesia dan untuk menganalisis penerapan sistem jaminan produk halal sebagai bentuk kepastian hukum perlindungan konsumen. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (liberary research) Teknik pengumpulan datanya melalui pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ada kaitannya dengan pokok masalah penelitian. Hasil penelituan ini menunjukkan bahwa Undang-undang Jaminan produk halal diharapkan memberi keamanan dan kenyamanan, serta rasa kekhawatiran konsumen yang selama ini terkait produk tanpa sertifiksi halal dan pro-kontranya dapat teratasi. Penerapan Sertifilkasil halal dil Indonesia banyak mengalami perubahan terkailt sistem pendaftaran sertifikasi, yang sebelumnya voluntary (sukarela) atas permintaan pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal menjadi mandatory (wajib) bagil pelaku usaha yang ingin membuktikan atau menjelaskan status produknya harus meelakukan Sertifilkasi. Serta lembaga yang berwenang atas Sertifilkasil halal yang dulunya MUI sekarang menjadi BPJPH yang dilbawah naungan Kementrian Agama. Dan regulasil terbaru mengenai jamilnan produk halal adalah Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja, yang diterbitkan untuk mengubah 24 pasal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Copyrights © 2023