Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) accepts articles written based on research results which meet these following scopes: Islamic Philosophy,Islamic Thought and Literature, Islam and Peace, Science and Civilization in Islam, Islam in local area, Muslim community, Islamic Education, Islamic Law, Islamic Economics and Business, Qur`ani and Hadith Studies. Thus, Indonesian and non-Indonesian scholars are invited to publish articles in this journal. This journal publishes research based articles on Islamic Studies from interdisciplinary perspectives. In particular, articles which consider the following general topics are invited Islamic Philosophy, Islamic Thought and Literature, Islam and Peace, Science and Civilization in Islam , Islam in local area, Muslim community, Islamic Education Islamic Law, Islamic economics and Business, Qur`an and Hadith Studies
Articles
78 Documents
Sistem Pendidikan Korea Selatan Dan Indonesia
Destri Wulandari;
Ardeni;
Hilmin;
Dwi Noviani
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.118
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem pendidikan yang ada di negara Korea Selatan dengan negara Indonesia. Dalam penelitian ini membahas tentang kurikulum, pendanaan, guru, pemerintahan yang berhubungan dengan pendidikan antara negara Korea Selatan dengan negara Indonesia. Metode dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Pengumpulan data yang dikumpulkan berupa dokumen pendidikan dilakukan dengan berbagai sumber website yang ada. Penduduk Negara Korea Selatan berjumlah 51.462.616 jiwa sedangkan Indonesia 255.469.700 jiwa bebanding jauh jumlah dari kedua negara ini. Agama di Korea Selatan mayoritas kristen dan Indonesia beragama Islam. Korea Selatan memiliki tujuan untuk menanamkan rasa identitas nasional dan menyempurnakan kepribadian setiap warga negara, mengemban cita-cita persaudaraan yang universal mengembangkan kemampuan untuk hidup mandiri dan berbuat untuk negara yang demokratis dan kemakmuran seluruh umat manusia dan menanamkan sifat patriotisme. Tujuan negara Indonesia untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jenjang pendidikan di kedua negara ini hampir sama. Kurikulum di Korea Selatan dikeluarkan oleh KICE (Korea Institute of Curriculum dan Evaluation) dengan kurikulum standar meliputi antara lain bahasa Korea, kesenian, kode etik, ilmu pengetahuan sosial, dan lainnya. Indonesia menggunakan kurikulum 2013. Anggaran Korea Selatan mengalokasikan 19,7% dari anggaran belanjanya untuk pendidikan, sedangkan negara Indonesia mengalokasikan 20% dari dana APBN dan APBD.
Pendidikan Islam Di Thailand Dan Indonesia (Analisis Perbandingan Kurikulum dan Pendanaan Pendidikan)
Hilmin;
Dwi Noviani;
Lisdaleni;
Mhd Nazir
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.119
Penelitian ini untuk menganalisi perbandingan sistem Pendidikan di negara Indonesia dan Pendidikan Islam yang ada di negara Thailand. Mayoritasnya penduduk Thailand beragama Budha aliran Teravada (agama resmi kerajaan), terdapat lebih dari 10% penduduk muslim dari seluruh populasi penduduk Thailand. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Library Reseach yaitu data diambil dari jurnal, buku, dokumen dan literatur online. Dari hasil penelitian ini didapatkan Penduduk muslim Thailand sebagian besar berdomisili di bagian selatan Thailand, seperti di propinsi Pha Nga, Songkhla, Narathiwat dan sekitarnya yang dalam sejarahnya adalah bagian dari Daulah Islamiyyah Pattani. Dengan jumlah umat yang menjadi minoritas ini, walau menjadi agama kedua terbesar setelah Budha, umat Islam Thailand sering mendapat serangan dari umat Budha (umat Budha garis keras), intimidasi, bahkan pembunuhan masal. Pattani (patani) adalah nama sebuah “Muslim minoritas” yang mendiami empat wilayah selatan Thailand, yaitu Patani, Naratiwat, Satun, dan Jala. Masuknya agama Islam ke Selatan Thailand (Patani) tidak bisa dilepaskan dengan masuknya Islam ke Asia Tenggara. Pendidikan Islam yang dijalankan di Thailand memiliki persamaan dengan pendidikan Islam yang ada di Indonesia. Seperti, di Thailand juga ada pondok dan madrasah yang mana sistem pendidikannya sama dengan yang ada di Indonesia. Perbedaannya terdapat pada jumlah mata pelajaran yang diujikan pada UN dan kewajiban mempelajari bahasa Thai.
Perbandingan Sistem Pendidikan Islam Brunei Darussalam Dan Indonesia
Nuril Pitriyati;
Nuryani;
Hilmin;
Dwi Noviani
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.120
Negara Brunei Darussalam terbilang negara kecil ketimbang Malaysia dan Indonesia, tetapi Brunei adalah negara kerajaan Islam yang memainkan peranan penting dalam mempertahankan nilai-nilai Islam di tengah-tengah masyarakatnya. Brunei Darussalam merupakan salah satu negara di dunia yang mengklaim dirinya sebagai negara Islam yang menganut mazhab Syafi’i dalam Fiqh dan Asy’ariyah dalam Teologi. Penduduk asli di Brunei saat ini hampir 100% memeluk Islam 95%. Penduduk non-muslim Brunei merupakan pendatang dari Filipina, India, Cina, dan lain-lain. Jika ditotalkan 98% penduduk asli Brunei memeluk agama islam dan 40% penduduk pendatang merupakan islam, Model pendidikan di Brunei Darussalam sama Negara Singapura dan Malaysia yaitu dengan pola A-7-3-2-2 dengan menggunakan pengajaran bahasa Melayu dan Inggris dengan menitikberatkan pada prioritas moralitas manusia untuk beragama dan menguasai teknologi. Pada sistem Pendidikan setiap negara tidak 100% sama, seperti contoh negara Brunei dan Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Brunei Darussalam adalah sebagai Negara islam yang selalu mengikuti perkembangan persoalan pendidikan dalam memajukan suatu bangsa. Sejalan dengan hal itu, tentu masing-masing Negara memiliki persamaan dan perbedaan model pendidikan dalam mengembangkan kualitas pendidikan yang semakin baik.
Hak Atas Akta Kelahiran Bagi Anak Zina Menurut Kompilasi Hukum Islam
Mei Sugiarto;
Sanusi;
Muhammad Wildan
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.127
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami atau istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehadiran seorang anak pun merupakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seorang ibu maupun keluarganya, Nasab merupakan nikmat dan karunia Allah yang menjadi hak setiap anak yang lahir dari rahim seorang ibu. Akta kelahiran juga merupakan sumber penting untuk mengetahui sah tidaknya anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Penetapan Anak Zina Dalam Rangka Untuk Memperoleh Akta Kelahiran Menurut Kompilasi Hukum Islam Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan normatif. Teknik pengumpulan data salah satunya dengan melalui daring (internet) dan hasil laporan dari beberapa jurnal,artikel,buku-buku Kemudian dianalisa menggunakan data kualitatif yang disajikan melalui logika deduktif untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan jo. Pasal 55 undang – undang perkawinan, Pasal 103 KHI bahwa anak hasil perzinaan, akta kelahirannya pertalian nasabnya hanya dihubungkan dengan ibunya dan tidak dapat diajukan permohonan asal usul anak karena kelahirannya tanpa adanya ikatan perkawinan. Namun dengan adanya Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, status anak zina bisa dinasabkan kepada bapaknya dan keluarga bapaknya, karena pada kalimat : tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir, konsekuensinya adalah walaupun wanita yang dinikahi hamil diluar nikah (berarti anak yang dikandung adalah menjadi anak zina) namun anak yang dikandung belum lahir saat akad nikah, status anak menjadi anak sah. Anak zina juga tidak dapat ditetapkan akta kelahiranya namun hanya bisa ditetapkannya pengesahan anak
Tinjauan Hukum Pencegahan Konflik Dalam Pembagian Waris Menurut Hukum Perdata
Moh. Ali Khadapi;
Achmad Irwan Hamzani;
Muhammad Wildan
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.129
Hukum waris merupakan salah satu bagian terkecil dari hukum keluarga, karena sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Hukum Waris itu dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang oleh ahli waris. Penelitian ini Bertujuan: (1) Untuk Mendeskripsikan Ketentuan Pembagian waris Menurut Hukum Perdata (2) Untuk mengkaji Cara Pencegahan Konflik Dalam Pembagian waris Menurut Hukum Perdata. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan Ketentuan Pembagian waris Terdapat 4 Golongan Pertama Suami /istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunannya (cucu-cucunya) Masing-masing mendapat ¼ bagian., Golongan Kedua Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian, Golonga Ketiga kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu, Golongan Ke Empat Keluarga garis lurus kesamping dari pihak ayah sampai derajat keenam dan keluarga garis lurus kesamping dari pihak ibu sampai derajat keenam, Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya. Untuk mencegah terjadinya konflik ada 4 cara mengatasinya pertama menggunakan cara Pembagian Secara Ab Intestato, Kedua menggunakan Pembagian Testamentair, Ketiga Hibah wasiat yang terakhir menggunakan Jalur non litigasi , Secara Ab Intestato yaitu suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris. Secara Testamentair adalah ahli waris yang menerima itu untuk yang memiliki hubungan darah bukan ahli waris. Secara Hibah wasiat adalah Hibah dibuat pada saat Pemberi Hibah Wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat Pemberi Hibah Wasiat telah meninggal dunia. Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Prospek Perlindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Ekonomi Kreatif Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
Firqoh Nazia;
Sanusi;
Tiyas Vika Widyastuti
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.130
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ke instansi keuangan baik bank maupun bukan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk ekonomi kreatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan mengkaji dampak yang timbul pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif terhadap prospek perlindungan kekayaan intelektual bagi produk ekonomi kreatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa penelusuran secara online dan offline. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengakui kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar dapat diajukan sebagai jaminan ke instansi keuangan baik bank maupun bukan bank. Namun, dalam perjalanannya masih terdapat beberapa kendala diantaranya, tenggang waktu perlindungan HKI yang terbatas, belum tersedianya aturan yang transparan mengenai due diligence, penilaian aset Hak Kekayaan Intelektual, dan lembaga appraisal Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, dan belum ada dukungan yuridis baik dalam wujud regulasi mengenai aset Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan kredit perbankan (Peraturan mengenai pencatatan data atau informasi kekayaan intelektual).
Administrasi Organisasi Pendidikan
Atin Srihandayani;
Kantri Nurlisa;
Madona Anjani
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.166
Pengorganisasian merupakan kegiatan mengalokasikan dan mengkombinasikan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah diitetapkan. Ada pembagian dan spesiasialiasi pekerjaan disini, dimana masing-masing bagian harus mengetahui dengan jelas apa yang harus dilakukan. Seperti halnya fungsi perencanaan, fungsi pengoorganisasian juga sama pentingnya. Mengingat ini memastikan tujuan organisasi memang dapat dicapai. Pengorganisasian memuat koordinasi baik dalam bagian maupun antar bagian organisasi. Akibatnya pekerjaan yang dilakukan tiap bagian berkesinambungan satu sama lain. Tak hanya itu, pengorganisasian juga memastikan produktifitas yang terukur karena tiap bagian bekerja sesuai dengan panduan yang jelas. Tiap bagian organisasi akan selalu bekerja menuju sasaran operasional. Kedisiplinan seperti ini akan membantu keuangan organisasi karena tidak ada pemborosan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung. Manajemen sebagai proses khas yang menggerakkan organisasi merupakan sangat penting, karena tanpa manajemen yang efektif tidak akan ada usaha yang akan berhasil cukup lama. Ketercapainya tujuan organisasi baik tujuan ekonomis, sosial, politik, untuk sebagian besar tergantung kepada komponen para manajer organisasi yang bersangkutan.
Pengertian, Tujuan Dan Ruang Lingkup Administrasi Dan Supervisi Pendidikan
Meylina Astuti;
Rani Saputri;
Dwi Noviani
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.167
Administrasi pendidikan adalah bentuk upaya untuk mengintegrasikan kegiatan serta program yang ada. Kegiatan ini saling bergantung dengan kelompok maupun individu yang mempunyai tujuan yang sama untuk kepentingan peserta didik atau suatu kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan, juga proses untuk mencapai tujuan pendidikan, dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan dan penilaian. Administrasi pendidikan juga dapat dianggap sebagai sistem dengan keseluruhan yang terdiri dari bagian berinteraksi, dengan tujuan manajemen untuk memantau apakah sudah mencapai sasaran yang ditetapkan. Adapun supervisi pendidikan adalah kegiatan pengawasan sekaligus pembinaan pada suatu institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu dan kualitas kegiatan belajar mengajar di dalamnya. Saat dilakukan supervisi dilakukan, suatu institusi pendidikan harus siap mendapatkan berbagai masukan guna perbaikan di masa mendatang.
Evaluasi Program Pendidikan
Ayu Diana;
Nizar;
Ratna Sari
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.168
Sistem pendidikan merupakan kempulan-kumpulan strategi yang digunakan oleh sebuah Lembaga atau institusi dalam menjalankan program pendidikannya. System adalah struktur pendidikan yang integral yang membentuk suatu kesatuan yang utuh. Sebuah struktur yang didasari dengan ideologi dasar sebagai pijakan untuk mewujudkan tujuan pendidikan tertentu dengan mekanisme yang tertib dan teratur. Mekanisme inilah yang mengatur secara langsung system pendidikan Ketika dihadapkan dengan realita proses dalam belajar mengajar. Evaluasi pendidikan merupakan salah satu mekanisme system pendidikan yang bertujuan untuk meninjau ulang proses pendidikan dan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai pencapaian tujuan instruksional oleh siswa dalam belajar, sehingga bisa diketahui dimana letak kekurangan yang harus diperbaiki. Maka dari itu evaluasi pendidikan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan suatu system pendidikan yang baik
Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court Di Indonesia Dan Singapura
Zulfa Mufida;
Mukhidin;
Imam Asmarudin
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.61930/jsii.v1i1.193
Proses berperkara di pengadilan merupakan rangkaian proses dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan. Proses yang lama dan berbelit menyebabkan masyarakat enggan untuk datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya. Masyarakat menginginkan proses perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimanakah penerapan mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura dan untuk mengkaji bagaimanakah persamaan dan perbedaan mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode Library Research (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura sudah berjalan dengan cukup baik dalam hal pendaftaran pembayaran, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik atau online, pengadilan Singapura dan Indonesia telah menerapkan e-Court dalam proses perkara di pengadilan adapun di Indonesia sudah diterapkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan TUN sedangkan di Singapura telah diterapkan pada Pengadilan State Court, Family Justice Court, dan Supreme Court, namun masih perlu ditingkatkan lagi dalam hal sistem koneksi internet agar dapat lancar dalam penggunaan e-Court. Berdasarkan penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.