Dalam UUJN memang tidak ada aturan yang melarang bagi notaris untuk menjalankan bisnis di luar jabatannya, maka tidaklah heran jika seringkali ditemukan notaris menjalankan aktivitas bisnis di luar profesi sebagai notaris yaitu sebagai pengusaha atau pelaku bisnis. Seorang notaris yang memiliki profesi sebagai pengusaha yang kapasitasnya sebagai pribadi, dalam keadaan tertentu bisa saja ia berkedudukan sebagai debitor yang dapat dipailitkan karena memiliki utang yang digunakan untuk kebutuhan usahanya tidak mampu atau berhenti membayar utang-utangnya kepada kreditur adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah tindakan subjek hukum notaris dapat dinyatakan pailit dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Bagaimana implikasi hukum terhadap pribadi yang melekat jabatan sebagai profesi notaris yang dinyatakan pailit. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan mendalami lebih lanjut perihal tindakan subjek hukum notaris dapat dinyatakan pailit dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang. Untuk mengetahui implikasi hukum terhadap pribadi yang melekat jabatan sebagai profesi notaris yang dinyatakan pailit. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena titik tolak penelitian adalah melihat undang-undang dalam konteks hukum nasional Indonesia. Ada tiga pendekatan yang digunakan: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam UU Jabatan Notaris mengatur notaris dapat diberhentikan karena pailit tetapi tidak menjelaskan tentang apa yang menyebabkan notaris pailit sehingga tidak memberi kepastian hukum bagi notaris yang berprofesi sebagai pengusaha. Dalam UUJN, masalah pailit notaris dibahas dalam dua pasal, yang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, meskipun Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a cukup jelas. Jika tidak ada penjelasan lebih lanjut, akan ada banyak interpretasi tentang pailit notaris berdasarkan status notaris sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon) atau notaris sebagai pejabat umum. Namun, ketentuan dalam UU KPKPU lebih jelas dan lebih spesifik mengenai subjek yang dapat dipailitkan, yaitu orang pribadi dan badan hokum. Dengan demikian, pailit notaris sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon) tidak diatur secara rinci. Dalam ketentuan Pasal 12 huruf a UUJN, sudah selayaknya ada penegasan maksud apakah sebagai organ jabatan atau sebagai individu.
Copyrights © 2024