Tujuan Penulisan Untuk mengetahui dan memahami konsep dasar wakaf , Untuk Mengetahui Dasar hukum wakaf Untuk mengetahui Problematika wakaf dalam fiqih dan Untuk mengetahui wakaf menurut UU Nomor 41 tahun 2004. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian literatur; Artinya, bahan informasi yang digunakan berasal dari sumber perpustakaan berupa buku, ensiklopedia, majalah, jurnal, surat kabar, jurnal, Bentuk penelitian ini bersifat deskriptif, analitis, kritis. Oleh karena itu, penulis dapat menguraikan secara komprehensif Memahami Eksistensi Wakaf Dalam Fiqh Klasik Dan Perundang-Undangan Nasional. Hasil penelitian ini Manajemen pengeolaan aset wakaf haruslah diproduktifkan dengan baik berlandasakan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 yang mengatur tentang wakaf dan Fatwa MUI serta Peraturan Pemerintah. Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia sudah saatnya bisa menjadi kiblat keberhasilan dalam pengelolaan aset wakaf dengan dukungan pemerintah dalam pengembangan aset wakaf tersebut
Copyrights © 2024