Penelitian ini membahas sistem ekonomi Islam pada masa Kekhalifahan Bani Abbasiyah (750–1258 M) dan potensi implementasinya dalam ekonomi modern. Pada masa tersebut, sistem ekonomi Islam berkembang pesat dengan menerapkan prinsip syariah, termasuk distribusi kekayaan melalui zakat dan wakaf, pengawasan pasar oleh negara, serta pengelolaan ekonomi yang beretika. Sistem ini menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi dengan menekankan keadilan, penghindaran riba, dan larangan eksploitasi. Studi ini menggunakan metode penelitian literatur, menganalisis berbagai sumber primer dan sekunder tentang sejarah dan prinsip ekonomi Islam masa Abbasiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam yang diterapkan pada masa tersebut, seperti keadilan dalam distribusi kekayaan, regulasi pasar untuk mencegah eksploitasi, dan nilai-nilai etika ekonomi, sangat relevan untuk diterapkan dalam menghadapi tantangan ekonomi modern, termasuk ketimpangan sosial, krisis keuangan, dan monopoli pasar. Prinsip ini berpotensi menjadi solusi berkelanjutan dalam menciptakan sistem ekonomi global yang lebih adil dan stabil.
Copyrights © 2024