Keadilan adalah prinsip fundamental dalam ekonomi syariah, yang berperan dalam menciptakan keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam kehidupan perekonomian. Dalam Islam, penerapan keadilan, khususnya dalam transaksi ekonomi, dipandang sebagai upaya untuk menghindari ketimpangan sosial dan eksploitasi, yang banyak dikaitkan dengan larangan riba. Landasan utama mengenai pentingnya keadilan dan pelarangan riba dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah: 275–281. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam ekonomi syariah berdasarkan ayat-ayat tersebut, serta untuk mengkaji dampaknya terhadap individu, masyarakat, dan sistem ekonomi secara keseluruhan. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan studi pustaka. Data utama yang diambil mencakup ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan, terutama QS. Al-Baqarah: 275–281, serta tafsir Al-Qur'an dan literatur akademik lainnya. Melalui analisis ini, kami berusaha untuk memahami makna ayat serta konteks historisnya dan implikasinya terhadap ekonomi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dalam QS. Al-Baqarah: 275–281 bertujuan untuk menghapus praktik eksploitatif dan menciptakan keadilan dalam transaksi ekonomi. Larangan ini mencegah penumpukan kekayaan di segelintir tangan, sekaligus meningkatkan solidaritas sosial dan memperkuat hubungan manusia dengan Allah SWT. Dalam praktiknya, keadilan dalam ekonomi syariah diwujudkan melalui akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, yang mengedepankan transparansi, kerja sama, dan pembagian keuntungan yang adil. Selain itu, larangan riba juga mendukung pengembangan perbankan syariah sebagai solusi praktis untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem ekonomi konvensional.
Copyrights © 2025