Sistem sosial ekonomi masyarakat Arab pra-Islam ditandai dengan kemajuan perdagangan dan pengembangan pertanian yang signifikan, dengan Mekah sebagai pusat perdagangan yang strategis. Penduduknya terbagi menjadi suku Badui nomaden dan suku Hadari yang menetap, yang bergerak di bidang pertanian dan perdagangan. Terlepas dari sifat-sifat positif mereka, masyarakat di masa itu masih dalam masa jahiliyah, yang ditandai dengan ketidakadilan dan kebodohan. Berbeda dengan sistem kapitalis dan sosialis, yang seringkali gagal menjamin kesejahteraan, ekonomi Islam menghadirkan alternatif yang adil dan manusiawi yang berakar pada prinsip-prinsip yang ditetapkan pada periode awal Islam. Kebijakan ekonomi Nabi Muhammad (SAW) dan Khulafaur Rasyidin menekankan distribusi kekayaan yang adil dan praktik-praktik yang beretika. Saat ini, ekonomi Islam berkembang di negara- negara seperti Indonesia dan Malaysia, menumbuhkan kesadaran akan industri halal. Makalah ini menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi generasi mendatang.
Copyrights © 2025