Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui implementasi tiga hukum adat di Kajang Ammatoa Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 2) Untuk mengetahui makna dari tiga hukum adat di Kajang Ammatoa Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah Ammatoa (ketua adat), pemangku adat dan masyarakat Desa Tanah Towa. Lokasi penelitian di Desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan  Hasil penelitian menujukkan bahwa  Dalam implementasi tiga hukum adat terdapat tiga sanksi hukum yang diberlakukan diantaranya cappa babbala, tangnga babbla dan poko babbala. Cappa babbala merupakan pemberian sanksi yang bersifat ringan dengan denda sebesar empat sampai enam juta rupiah, tangnga babbla merupakan pemberian sanksi yang sifatnya sedang dengan denda sebesar enam sampai delapan juta rupiah dan poko babbala merupakan peberian sanksi yang paling berat dengan denda sebesar delapan sampai dua belas juta rupiah. Dalam hukum adat di Kajang Ammatoa segala sesuatu memiliki makna simbolis mulai dari aturan ketaatan kepada Ammatoa, aturan melestarikan lingkungan dan berpakaian sederhana yang mencerminkan nilai-nilai kesederhanaan, spiritual dan hubungan dengan alam. Makna hukum adat tidak bersifat monoton tapi terus dipahami dan ditaksirkan ulang dalam proses interaksi sehari-hari antar anggota masyarakat adat sehingga menciptakan hubungan sosial yang kuat dalam masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025