Pada zama sekarang ini banyak hal yang terjadi di masyarakat bahwasanya berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang engkau nikahi secara utuh sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagaian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pmberian itu dengan senang hati. Kemudian, hukum mahar pernikahan berdasarkan ketentuan asal 30 KHI menerangkan bahwa calon mempelai wajib membayar mahar kepada calon mempelai perempuan dengan jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh ke dua belah pihak. Lebih lanjut, ulama M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al–Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat menerangkan bahwa suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya. Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah. Dari penjelasan dari pendapat para ulama dan hukum yang ada di KHI bahwasanya apabila Menggunakan Mahar Yang Dalam Masih Keadaan Hutang Sebanyak 50 Persen Maka semuanya harus di bayar dengan lunas.
Copyrights © 2025