Dalam pernikah sedikit banyak nya pasti ada masalah dalam enjalankan bahtera rumah tangga, dan oleh karena Islam melarang perceraian yang bisa merobohkan sendi-sendi keluarga dan menyebarkan aib-aibnya, melemahkan kesatuan umat dan membuat rasa dendam serta mengkoyak-koyak tabir kehormatan, Karena perceraian berarti perpisahan atau perpecahan. Metode dalam Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field riseach) yang berlokasi di Desa domo. Hasil dalam penelitian ini adalah meliputi pelaksaan nikah muhallil, tempat terjadinya pernikaha muhallil yang menggunakan lelaki bayaran, dan nominal yang digunakan dalam pelaksanaan nikah bayaran yang menggunakan lelaki bayaran serta apakah itu semua sudah sesuai dengan yang ada di hukum agama islam dengan urgensitas sosialisasi tentang nikah muhallil dengan mengguna kan lelaki bayaran yang ada di desa domo sangat menguntungkan bagi masyarakat sekitarnya karena lebih menggali secara dalam bagaiamana hukumnya nikah muhallil dengan menggunakan lelaki bayaran tersebut.
Copyrights © 2025