Suatu eksekusi hanya dapat dilaksanakan pada putusan yang bersifat condemnatoir yang artinya putusan tersebut dapat dilakukan permohonan eksekusi. Akan tetapi eksekusi terhadap suatu putusan tidak serta merta dapat dilaksanakan dan harus sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai pelaksanannya. Sedangkan dalam sudut pandang kenotariatan, kekuatan eksekutorial pembagian harta bersama terletak pada akta otentik yang dibuat. Akta otentik ini memberikan bukti sempurna tentang apa yang disepakati mengenai pembagian harta bersama. Akta ini memberikan kekuatan mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeksekusi pembagian harta bersama di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan No. 476/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt mengenai pembagian harta bersama merupakan putusan yang bersifat condemnatoir sehingga terhadap putusan ini dapat dilakukan permohonan eksekusi, namun belum memiliki kekuatan eksekutorial karena putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kekuatan eksekutorial pembagian harta bersama dalam Putusan No. 476/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tersebut menurut sudut pandang praktik kenotariatan dapat dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku melalui pengadilan tanpa ada peran dari notaris karena dalam perkara yang terjadi tidak terdapat perjanjian maupun akta yang berkaitan dengan kesepakatan pembagian harta bersama.
Copyrights © 2025