Tulisan ini menganalisis penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi Indonesia. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan studi literatur, tulisan ini mengkaji konsep, praktik, dan tantangan manajemen talenta di sektor publik. Hasil menunjukkan bahwa meskipun kebijakan manajemen talenta telah ditetapkan melalui PermenPANRB No. 3 Tahun 2020 dengan target 78 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 100 kabupaten/kota, implementasinya masih terbatas. Data KASN menunjukkan hanya 6,5% dari 633 instansi yang siap menerapkan sistem ini per Juli 2024. Kendala utama meliputi keterbatasan anggaran, lemahnya dukungan kelembagaan, dan kesenjangan kapasitas antar daerah. Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Banten telah menunjukkan kemajuan signifikan. Tulisan menyimpulkan bahwa diperlukan dukungan teknis dan finansial yang lebih besar dari pemerintah pusat serta pengembangan sistem digital terintegrasi untuk mencapai target reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Copyrights © 2025