Tindakan pelecehan seksual yang menimpa cosplayer perempuan di lingkungan budaya populer, seperti acara cosplay, merupakan manifestasi kekerasan berbasis gender akibat ketimpangan sosial. Perilaku ini muncul dalam bentuk fisik maupun non-fisik, baik di lokasi acara maupun melalui media digital. Studi ini mengkaji instrumen hukum pidana Indonesia yang dapat digunakan untuk menindak pelaku, serta mengevaluasi sejauh mana perlindungan hukum diberikan kepada korban di komunitas cosplay. Penelitian menggunakan metode kualitatif normatif dengan menganalisis regulasi nasional dan studi kasus terkait. Temuan menunjukkan bahwa walaupun KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 telah menyediakan landasan hukum, implementasinya masih terhambat oleh kendala struktural, minimnya pelaporan korban, dan sistem pengaduan yang belum optimal di komunitas budaya populer. Studi ini merekomendasikan penguatan sistem pelaporan internal, peningkatan edukasi hukum berbasis komunitas, serta kolaborasi aktif dengan pihak berwenang untuk memastikan terciptanya lingkungan yang bebas yang aman dan nyaman.
Copyrights © 2025