Masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada sumber daya laut sering kali menghadapi eksploitasi yang tidak berkelanjutan seperti penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, penangkapan ikan secara berlebihan, penangkapan ikan dalam musim larangan, pencemaran air laut dengan membuang limbah sembarangan,perusakan habitat laut, , serta ketidakadilan dalam pengelolaan hasil perikanan. Hukum perikanan yang ada, meskipun bertujuan untuk mengatur dan melindungi sumber daya laut, sering kali menghadapi berbagai kendala dan dalam implementasinya, seperti lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Selain itu, kebijakan yang tidak tepat sasaran dan kurangnya koordinasi antar lembaga juga menghambat efektifitas penerapan hukum perikanan. hukum perikanan telah mengatur segala ketentuan ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir , atas dasar tersebut Indonesia sebagai negara hukum tidak akan optimal apabila hukum itu sendiri tidak tersampaikan kepada masyarakat, Pengabdian masyarakat dilakukan dengan metode sosialisasi atau penyuluhan kepada warga, tepatnya pada Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tulang Raso Kota Tanjungbalai, hasil dari pengabdian yang dilakukan terdapat temuan bahwa Warga yang menjadi peserta sosialisasi didominasi oleh warga yang merupakan nelayan tradisional yang mengalami diskriminasi dari pada nelayan modern yang bekerja di Perusahaan . Oleh karena itu, pemerintah kota tanjungbalai perlu memperhatikan keberadaan Masyarakat wilayah pesisir khususnya nelayan tradisional dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat tersebut agar adanya keadilan penegakkan hukum sehingga para pihak tidak ada yang di rugikan.
Copyrights © 2025