Terpilihnya Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara baru Republik indonesia secara tidak langsung memberi dampak terhadap perkembangan berbagai sektor di Provinsi Kalimantan Timur. Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sebagai pusat penggerak roda perekonomian di Kalimantan Timur memiliki jalur tol sebagai jaringan jalan alternatif untuk memastikan pergerakan orang, barang dan jasa tidak mengalami berbagai kendala. Jalan Tol sebagai jalur alternatif, sesuai Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol. Pasal ini menunjukan adanya kewajiban konsumen sebagai pengguna jalan tol untuk membayar tarif tol. Persepsi masyarakat sebagai pengguna jalan yang menjadikan jalan tol sebagai jalan alternatif adalah dengan biaya yang dikeluarkan akan memberikan nilai berupa penghematan dalam biaya operasional kendaraan dan waktu, kenyamanan, keamanan dan fasilitas penunjang. Adanya kebijakan terbaru terkait naiknya tarif Tol Balikpapan-Samarinda mulai tanggal 26 April 2023 tentu berdampak pada meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para konsumen pengguna jalan tol, untuk mengetahui dampak kenaikan tarif tol terbaru tersebut terhadap tingkat kepuasan masyarakat pengguna jalan Tol Balikpapan-Samarinda maka dilakukan penelitian tentang tingkat kepuasan pengguna tol pasca kebijakan kenaikan tarif terbaru tol Balikpapan-Samarinda.
Copyrights © 2023