Kebebasan beragama merupakan hak setiap manusia. Di Indonesia kebebasan beragama sudah dijamin oleh pemerintah dalam undang-undang. Namun sering kali dalam praktek masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran yang mengatasnamakan agama. Studi penelitian ini menaruh perhatian pada tindakan diskriminasi terhadap murid penganut aliran kepercayaan dalam setiap satuan pendidikan di Kota Makassar. Tentu hal ini berlawanan dengan sila kelima di mana setiap orang memiliki hak yang sama. Hak yang sama itu salah satunya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Peneltian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni metode studi literatur dan dengan mengandalkan beberapa data penelitian terdahulu untuk menelaah kasus diskriminasi yang sedang marak terjadi di Kota Makassar saat ini. Kerangka teori yang dipakai sebagai pisau analisis ialah perspektif Emmanuel Levinas tentang tanggung jawab dan perhatian kepada orang lain sekiranya menjadi terang dalam menganlisis kasus diskriminasi. Hasil penelitian mengungkapkan sikap dikriminasi terjadi karena mentalitas dari masyarakat yang tidak menerima perbedaan. Maka solusi yang ditawarkan ialah pembentukan karakter dan perbaikan pada sistem pendidikan yang harus mengutamakan mutu pendidikan, bukan latar belakang peserta didik.
Copyrights © 2024