Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran bukti dan proses peradilan dalam kasus narkotika melalui studi kasus Putusan No. 1350/Pid.Sus/2024/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kasus ini melibatkan dua terdakwa yang didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data primer dikumpulkan melalui pengamatan langsung di persidangan, serta data sekunder diperoleh dari dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti fisik berupa narkotika dan keterangan saksi menjadi dasar utama dalam proses pembuktian, sementara proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, menjamin hak-hak terdakwa. Hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang diajukan sebelum menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 800.000.000. Putusan ini memperkuat pentingnya pembuktian yang kuat dalam kasus narkotika dan menekankan perlunya proses peradilan yang transparan dan adil. Selain itu, penelitian ini menyoroti dampak sosial dan implikasi hukum dari putusan tersebut, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan penguatan kebijakan terkait penanganan narkotika.
Copyrights © 2024