Beras, sebagai bahan pangan pokok di Indonesia, memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, perdagangan beras telah menjadi sumber permasalahan hukum yang kompleks terkait dengan penggunaan merek beras terdaftar. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan produk beras medium yang tanpa hak menggunakan merek beras terdaftar, berdasarkan Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2023/PN.Tjk. Latar belakang menjelaskan pentingnya beras sebagai komoditas strategis dengan regulasi ketat di Indonesia. Konsumen cenderung memilih beras berdasarkan merek, yang menjadi atribut penting untuk memberikan nilai tambah pada produk. Perdagangan beras juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, membuatnya semakin vital dalam memastikan ketahanan pangan. Dalam hal ini, pelaku tindak pidana yang menggunakan merek beras tanpa izin melibatkan perusahaan Subur Jaya Dua Koki. Penelitian ini melibatkan analisis hak kekayaan intelektual, tindak pidana perdagangan ilegal, dan ketentuan hukum terkait perdagangan beras. Penulis berfokus pada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsekuensi hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan produk beras medium tanpa hak menggunakan merek terdaftar. Studi ini dapat menjadi landasan untuk penyempurnaan regulasi, perlindungan konsumen, dan menjaga integritas perdagangan beras di Indonesia.
Copyrights © 2024