Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah hukum keluarga Islam di Indonesia, dan bagaimana urgensi pentingnya tranfomasi hukum keluarga Islam terhadap hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan Teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca litelatur yang terhubung dengan pembahasan sejarah hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum kemerdekaan Indonesia, hukum islam itu sendiri sudah ada dari zaman kerajaan dan berjalan di tengah masyarakat Indonesia termasuk hukum keluarga Islam itu sendiri. Hukum keluarga Islam di Indonesia memilki sejarah yang panjang baik sebelum masa penjajahan, masa kemerdekaan dan hingga saat ini. Transformasi hukum keluarga Islam kedalam hukum nasional itu sangat penting, agar status hukumnya jelas dan dapat dilasksanakan oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat.
Copyrights © 2024