Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menolak Putusan Nomor 325 K/AG/2008 tentang Kuasa Asuh anak, serta analisis terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan (library resecarh). Sumber informasi primer diperoleh dengan membaca literatur yang terhubung dengan pembahasan kuasa asuh terhadap anak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan KHI Pasal 105 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 49 ketika seorang dari orang tua anak melalaikan kewajibannya dan berkelakuan buruk maka dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak tersebut, namun putusan hakim pada Mahkamah Agung menolaknya dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tentang hak asuh anak pada istri tanpa melihat norma-norma hukum yang telah dilanggar oleh istri tersebut. Maka dalam hal ini penulis beranggapan bahwa Putusan ini adanya ketidakpastian hukum dalam kuasa asuh anak.
Copyrights © 2024