Digitalisasi di Indonesia telah mengubah secara signifikan proses bisnis dan perizinan usaha, berdampak positif pada kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi. Perubahan regulasi hukum ekonomi terkait dengan pembentukan perusahaan, kepemilikan, dan perlindungan konsumen di ekosistem digital menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang antara inovasi dan keamanan. Harmoni dalam sebuah hukum bisnis adalah sebuah konsep pemikiran yang matang guna mencapai pemasaran negara berbasis digitalisasi, inovasi dari berbagai penjuru dunia terus digalakkan guna memajukan negaranya sendiri agar menjadi negara yang maju dan kompetitif dalam persaingan pasar global. Melalui gagasan 6.0 Internet menjadi dominan yang membantu kehidupan manusia salah satunya menggunakan Internet of Things (IoT). IoT memiliki peran penting dalam industri e-commerce. Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan ekosistem digital dan meresponsnya dengan kebijakan yang sesuai untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan inklusif khususnya di sektor e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak teknologi dan inovasi pada keadilan dalam penegakan hukum di era digital melalui metode studi literatur. Penelitian ini akan membantu pemangku kepentingan dalam penegakan hukum dan kebijakan publik untuk memahami implikasi teknologi dan inovasi terhadap keadilan. Selain itu, penelitian ini juga memberikan dasar bagi peneliti masa depan untuk lebih mendalami isu-isu ini melalui penelitian empiris yang lebih mendalam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024