Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan kepada Notaris untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada minuta akta yang telah dibacakan dan ditandatangani, apabila kesalahan tersebut diketahui sebelum penandatanganan. Namun, dalam praktiknya, banyak Notaris yang melakukan perbaikan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap perjanjian serta tanggung jawab hukum Notaris atas perubahan minuta akta tanpa sepengetahuan para penghadap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan kasus. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap perjanjian yang minuta akta diubah tanpa sepengetahuan para penghadap adalah akta menjadi terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Tanggung jawab hukum Notaris tergantung pada kondisi masalah yang terjadi, baik secara etika profesi, pidana, maupun perdata.
Copyrights © 2025