Pelaksanaan pemberian fasilitas kredit sebagai produk Bank sering kali mengalami kendala, yaitu sering terjadi wanprestasi debitur yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Kredit. Penelitian ini membahas tentang tata cara pemberian kredit BNI Flexi sesuai dengan Undang-Undang Perbankan dan tindakan yang dilakukan Bank BNI apabila terjadi kendala dipelaksanaan pengingkaran kewajiban debitur. Dalam hal ini, Bank BNI gagal dalam mendebet sejumlah uang tertentu dari rekening nasabah pada setiap tanggal jatuh tempo selama lebih dari tiga bulan berturut-turut dikarenakan kondisi ekonomi dan permasalahan Kesehatan debibur. Tindakan yang dilakukan Bank BNI terhadap debitur yang gagal melaksanakan pembayaran pinjaman ialah dengan memberikan peringatan melalui telepon dan pesan SMS. Apabila pembayaran masih tidak terlaksana, pihak Bank BNI akan meminta informasi tentang kondisi keuangan nasabah kepada Instansi tempat dimana debibur tersebut bekerja. Bank BNI telah menerbitkan satu surat peringatan kepada debitur serta akan dilakukan somasi kepada debitur yang bersangkutan, dari somasi tersebut akhirnya diberikan penangguhan kewajiban pembayaran selama beberapa waktu dan kemudian menginstruksi kepada debitur untuk membuat permohonan restrukturisasi utang sesuai dengan kesanggupan debitur.
Copyrights © 2025