Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum seorang notaris atas kelalaian dalam menjalankan jabatannya, khususnya dalam kasus pembuatan akta yang mengandung unsur pemalsuan. Fokus kajian diarahkan pada relevansi perbuatan notaris dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan mengkaji kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir sebagai ilustrasi nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab hukum baik secara administratif, perdata, maupun pidana apabila kelalaian atau penyalahgunaan wewenangnya menimbulkan kerugian bagi para pihak. Namun, dalam kasus keterangan atau dokumen palsu yang disampaikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan notaris, tanggung jawab hukum tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada notaris. Oleh karena itu, penting bagi notaris untuk menjalankan tugasnya secara hati-hati, teliti, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku guna menjaga integritas profesi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2025