Tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada tujuan pemerataan Pendidikan Tinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap Tindakan Pidana Korupsi berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya, memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan dana bantuan Pendidikan perlu diperketat guna mencegah terjadinya korupsi serupa dimasa depan.
Copyrights © 2025