Penelitian ini bertujuan untuk menguji legalitas penetapan status tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi, dengan fokus pada prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dimensi hak asasi manusia (HAM). Penetapan status tersangka merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses hukum, yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan bukti yang sah serta hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara No. 3/Pid.Pra/2024/PN GTO. Praperadilan berfungsi sebagai mekanisme untuk menguji apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan apakah hak-hak asasi manusia tersangka telah dihormati selama proses hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Kejaksaan Agung telah memenuhi ketentuan KUHAP dalam penetapan tersangka, proses praperadilan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia dan sesuai dengan prinsip due process of law. Selain itu, dinamika politik yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan potensi pengaruh eksternal yang dapat memengaruhi independensi keputusan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praperadilan memegang peranan penting dalam menjaga integritas sistem peradilan pidana Indonesia dan melindungi hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum.
Copyrights © 2025